Portal Berita PENGAMAT RAKYAT02/11/2026
PENGAMAT RAKYAT
Menakar kebijakan dengan cermat, membela hak rakyat dengan terhormat.
โŒ•
CARI BERITATemukan berita berdasarkan judul, topik, atau kata kunci
HUKUM ยท 18 Sep 2026 17:14 WIB ยท 98 dibaca ยท jangkauan 55

Namanya Disebut dalam Kasus HGB Summarecon, Begini Respons Nusron Wahid

Namanya Disebut dalam Kasus HGB Summarecon, Begini Respons Nusron Wahid
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Oleh Zulkarnaini ยท Diperbarui 02 Nov 2026 12:16 WIB

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara soal namanya yang disebut dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Nusron mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses penyidikan.

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron dilihat akun Instagram Kementerian ATR/BPN, pada Jumat, 18 September 2026.

Nusron berharap perkara tersebut tidak hanya berakhir pada proses hukum. Ia ingin kasus itu menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal ATR/BPN.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," ujarnya.

Nusron juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan kepada KPK.

"Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," sambungnya.

Nusron memastikan kegiatan pelayanan pertanahan tidak berhenti karena perkara tersebut. Ia meminta seluruh jajaran tetap bekerja seperti biasa.

"Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan," tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta.
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta.

KPK menyebutkan empat pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Status dan dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih diproses KPK.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian memperluas penyidikan untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti elektronik turut diamankan dalam OTT tersebut.

Penyidik masih mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga menyebut dugaan persoalan di ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

Pengembangan perkara mencakup dugaan penerimaan lainnya dan dugaan tindak pidana korupsi lain yang ditemukan dalam proses penyidikan. KPK juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak swasta lain dalam layanan pertanahan.

KPK melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Tiga ruangan dirjen dan sejumlah ruangan direktorat digeledah untuk mencari serta melengkapi alat bukti. Ruang kerja Nusron belum menjadi lokasi penggeledahan.

Nusron memilih menyerahkan seluruh proses tersebut kepada KPK. Ia juga meminta jajaran ATR/BPN tetap fokus menjalankan pelayanan pertanahan sambil proses hukum berjalan.[]

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar yang ditampilkan.