JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis ekonomi 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026.
Pelunasan itu dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta.
Suahasil menjelaskan, informasi mengenai surplus BI diperoleh berdasarkan proses audit buku 2025. Hasil audit tersebut menunjukkan BI memiliki surplus yang kemudian disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan pun menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan saat pemerintah menangani krisis ekonomi 1997-1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.
Pemerintah selanjutnya menggunakan surplus BI tersebut untuk menyelesaikan kewajiban surat utang yang masih tersisa dari periode penanganan krisis.
Pelunasan surat utang terkait penanganan krisis 1997-1998 itu menyusul kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap yang telah lebih dulu dilunasi pada Juli 2020.
Suahasil mengatakan pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi saat krisis 1997-1998. Sebagian kewajiban telah selesai pada 2020, sedangkan kewajiban lainnya baru dilunasi pada Agustus 2026.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.[]

KOMENTAR (0)
Belum ada komentar yang ditampilkan.